TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Haji Lulung diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (4/5/2015) selama hampir 11 jam.
Ini pemeriksaan kedua kalinya Haji Lulung.
Pemeriksaan pertama pada Kamis 30 April 2015, Lulung diperiksa 9 jam.
"Terimakasih teman-teman sudah menunggu lama. Saya sudah menyelesaikan keterangan yang saya buat. Yang saya tahu akan saya jelaskan, yang tidak ya tidak," tegas Lulung usai pemeriksaan.
Diutarakan Lulung, setelah pemeriksaan ini apabila nantinya penyidik masih membutuhkan keterangannya maka ia akan kembali menghadap ke penyidik.
"Bila diperlukan lagi, saya siap berikan keterangan saya akan hadir. Saya dukung polisi untuk ungkap masalah ini," tambahnya.
Untuk diketahui, penyidik menjadwakan pemeriksaan terhadap Lulung dan anggota Komisi E, Fahmi Zulfikar, Senin (27/4/2015) kemarin. Namun keduanya berhalangan hadir karena ada kunjungan kerja ke Manado.
Pada hari yang sama, penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja keduanya dan ruang Sekretariat Komisi E. Dari penggeledahan itu, berbagai dokumen, komputer, hingga alat perekam disita penyidik.
Fahmi sudah diperiksa pada Rabu (29/4/2015), selama 9 jam. Sementara Lulung baru memenuhi panggilan Kamis (30/4/2015), dan diperiksa selama 9 jam.
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka dari Sudin Pendidikan Menengah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.