TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan penyanyi senior Fariz Rustam Munaf akan menghadapi proses persidangan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015) siang.
Kuasa Hukum Faris RM, Hendra Heriansyah, berharap Ketua Majelis Hakim memutuskan kliennya dapat dikembalikan ke tempat rehabilitasi untuk proses penyembuhannya. Sebab, menurutnya, hal demikian mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
"Harapan vonis majelis hakim, berapapun lamanya vonis, Fariz bisa dikembalikan atau ditempatkan ke tempat rehabilitasi," kata hendra kepada wartawan.
"Ya kalau tidak kembalikan ke tempat rehabilitasi, berarti hakim tidak mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku," katanya.
Pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika itu akan diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti.
Sesuai Jadwal persidangan akan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB. Sejauh ini, paman dari Sherina Munaf itu sudah menjalani 10 kali persidangan.
Fariz ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015 di kediamannya, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain satu paket psikotropika jenis heroin, ganja, beberapa alat hisap sabu atau bong, alumunium foil, dan korek.