TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian masih memproses uji laboratorium urine dari Utomo Permono (45) dan Nurindra Sari (42). Hasil tes urine paling lama keluar pada hari Senin (18/5/2015) mendatang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto, mengatakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, maka tes urine diserahkan ke Puslabfor Mabes Polri.
"Memang belum (keluar,-red), karena kita terima dari Direskrimum itu pas kemarin malam. Dan kita juga limpahkan ke Puslabfor Mabes Polri," ujar Eko, Sabtu (16/5/2015).
Polisi tak bisa sembarangan memvonis seseorang sebagai pengguna, pengedar narkoba atau hanya kurir narkoba.
Untuk tindak pidana narkotika maka diatur pada Undang-undang yaitu pasal 76 ayat 1 dan ayat 2 yang menyatakan bahwa 3x24 jam penangkapan ditambah 3x24 jam. Praktis enam hari baru bisa menetapkan status seseorang.