TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak lima anak korban penelantaran orang tua akan diserahkan perawatannya kepada pihak keluarga besar.
Sekretaris KPAI, Erlinda, mengatakan peralihan hak asuh segera ditetapkan setelah proses assesment atau penilaian selesai.
"Assesment sudah dilakukan 30-40 persen," ujar Erlinda ditemui di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2015).
Sementara itu, pengacara pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42), Handika Honggowoso, mengatakan pihak keluarga besar mampu merawat kelima anak tersebut.
"Mas Utomo keluarga yang kaya. Bapak dan ibu orang terhormat. Adiknya bagus dalam karier," tuturnya.