TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (22/5/2015), tim intel Kejagung berhasil menangkap seorang DPO asal Kejari Tenggarong.
DPO tersebut bernama H Nunu Kurnia Prawira yang adalah terdakwa dalam perkara penambangan batubara tanpa izin. Dia ditangkap di Masjid Al Musyawarah, Cileunyi, Bandung.
"DPO ini ditangkap pukul 12.15 WIB setelah dia menjalankan salat jumat. Penambangan yang dia lakukan sudah mati masa berlakunya seperti IUP, IPR, IUPK. Terdakwa melakukan hauling tambang batubara sebanyak 75 kali," tutur Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana di Kejagung.
Tony melanjutkan H Nunu ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan No :464/Pid.B/2014/PN.Trg tgl 18-02-2015. Dan dinyatakan DPO sejak Desember 2014.
"Dengan penangkapan ini, total sepanjang 2015 tim intelijen Kejagung bisa menangkap 49 DPO," ujarnya.