News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPO Tambang Batubara Ditangkap di Masjid Cileunyi Bandung

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (22/5/2015), tim intel Kejagung berhasil menangkap seorang DPO asal Kejari Tenggarong.

DPO tersebut bernama H Nunu Kurnia Prawira‎ yang adalah terdakwa dalam perkara penambangan batubara tanpa izin. Dia ditangkap di Masjid Al Musyawarah, Cileunyi, Bandung.

"DPO ini ditangkap pukul 12.15 WIB setelah dia menjalankan salat jumat‎. Penambangan yang dia lakukan sudah mati masa berlakunya seperti IUP, IPR, IUPK. Terdakwa melakukan hauling tambang batubara sebanyak 75 kali," tutur Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana di Kejagung.

Tony melanjutkan H Nunu ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan No :464/Pid.B/2014/PN.Trg tgl 18-02-2015. Dan dinyatakan DPO sejak Desember 2014.

"Dengan penangkapan ini, total sepanjang 2015 tim intelijen Kejagung bisa menangkap 49 DPO," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini