TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Janin-janin tak bersalah yang diaborsi dijadikan sebagai bahan jualan di Twitter. Testimoni dengan gambar-gambar hasil aborsi selain membuat risih hati nurani dan etika juga berpotensi melanggar hukum.
Demikian dikatakan pengamat kriminalitas Ridlwan Habib melalui pesan singkat, Jumat (22/5/2015).
Polisi diminta mengusut pihak yang berjualan obat aborsi dengan akun@obataborsi di Twitter.
“Secara etika jelas sangat salah. Secara hukum juga berpotensi melanggar KUHP di pasal 348 dan 349 tentang aborsi,” kata Ridlwan.
Pasal 348 dan 349 KUHP mengatur hukuman bagi pelaku aborsi dan juga bagi pihak yang membantu aborsi termasuk penjual obat. “Apalagi, kalau obatnya ilegal, bisa kena pasal lain juga,” kata Ridlwan.
Alumni S2 Kajian Stratejik Intelijen UI itu menyebutkan di UU Kesehatan 36 tahun 2009 hukuman bagi pelaku aborsi ilegal diatur di pasal 194. “Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun dan denda 1 miliar,” katanya.
Penjual obat aborsi di akun@obataborsi jelas-jelas mencantumkan nomor telepon, pin BB, dan ratusan testimony dari penggunanya. Bahkan, yang sangat miris, testimony itu disertai foto janin yang digugurkan.
“Penyidik kepolisian juga bisa menggunak UU ITE untuk menyelidiki kasis itu,” ujar Ridlwan.
Penjual bisa dilacak dengan teknologi cyber dengan melacak posisi nomor HP. Atau dengan memanggil para pembeli atau konsumen yang nama serta Pin BB nya tercantum di akun itu.
“Kejahatan di social media juga harus diusut apalagi dengan memasang foto janin yang secara peri kemanusiaan sangat membuat miris,” kata peneliti Indonesia Intelligence Institute itu.