Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menyita puluhan telepon seluler, modem, serta uang Rp 365 juta, personel Polda Metro Jaya juga mengamankan 10 gram narkoba dari lokasi penggerebekan 29 warga negara asing pelaku cyber crime di Jalan Sekolah Duta V No 55, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (24/5/2015).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan tes urin dari 29 warga Tiongkok.
"Nanti 29 warga asing terdiri dari 12 perempuan dan 17 pria akan dites urin untuk mengetahui siapa pemilik narkoba itu. Nanti soal narkoba ditelusuri oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," terang Krishna.
Krishna melanjutkan, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro juga akan menyelidiki soal sudah berapa lama para warga asing itu menggunakan narkoba. Termasuk pula dari mana mereka mendapatkan barang baram tersebut.
"Ini masih diperiksa soal cyber crimenya, mereka dikenakan UU ITE di mana menggunakan sarana telekomunikasi untuk menipu, dan memeras korbannya yang juga WNA. Soal narkobanya nanti diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda," tambahnya.