TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas kepolisian dari Polsek Kalideres berhasil meringkus lima pelaku pengedar sabu. Kelima tersangka ini mengaku mendapatkan imbalan Rp 25.000 sekali transaksi.
"Para pelaku ini sekali nganter atau ngedarin diberikan upah Rp 25.000," ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Dermawan Karosekali saat memberikan penjelasan di kantornya pada Rabu (27/5/2015).
Dermawan menuturkan kelima tersangka tersebut mendapatkan imbalan dari bandar - bandar kecil yang menggunakan jasa mereka. "Pelaku semuanya ini pengedar, kurir yang mendapatkan imbalan dari bandar kecil," ucapnya.
Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka itu dengan cara memesan terlebih dahulu kemudian kirim selanjutnya baru melakukan transaksi. "Salah satunya kami amankan sedang menunggu pembeli lalu oleh anggota kami langsung ditangkap pengedar sabu ini," ungkap Dermawan.
Dermawan menuturkan kelima para pelaku yang ditangkap tak memiliki hubungan apa pun. Mereka merupakan sindikat jaringan narkoba yang berkeliaran di Jakarta.
"Mereka hubungannya lepas, enggak saling kenal. Karena ketika mengirim barang dengan memesan melalui telepon, ketika transaksi mereka sudah enggak ada hubungan lagi," katanya.
Kelima pria yang diamankan polisi ini warga asal Jakarta. Pendidikan para pelaku hanya tamatan SMP.
Para tersangka tersebut diantaranya A (21), DS (36), SF (33), SP (30), dan AH (35). Saat ditanya para pewarta, kelima pelaku ini memilih untuk diam dan tak mau bicara.
Penulis: Andika Panduwinata
Baca tanpa iklan