Untuk proses perizinan operasi bajaj biru sendiri, kata dia tidak akan dipersulit. Saat ini, proses perizinan sudah tidak ada di Dishubtrans DKI Jakarta. Melainkan melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di setiap wilayah.
"Karena Dishub hanya melakukan scrapping. Syaratnya bajaj yang lama/ merah, memberikan surat-surat (KIO,KIU,KEUR,SIM,STNK)," ungkapnya (Bintang Predewo)
Baca tanpa iklan