News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buku Nikah Palsu Dibanderol Hingga Rp 400 Ribu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Jakarta Timur menangkap N (67), pelaku pemalsuan buku nikah. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak bulan Maret 2013 silam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelaku pemalsuan buku nikah dan akta cerai, N (67) berhasil diringkus Polres Jakarta Timur.

Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari buku nikah, stempel, hingga lembaran surat yang diduga telah dipalsukan.

Untuk memperoleh buku nikah palsu, pelaku membanderolnya dengan harga tertentu, tergantung kebutuhan dan keinginan konsumennya.

"Untuk buku nikah tarifnya bisa dari Rp 250.000 sampai Rp 400.000. Kalau akta cerai Rp 300.000," ungkapnya, Jumat (29/5).

Pelaku menambahkan konsumen yang hendak menggunakan jasanya, harus menunggu selama dua hari. Setelah itu, dapat dipastikan buku nikah atau surat yang dibutuhkan pasti selesai.

"Prosesnya dua hari aja, langsung jadi. Biasanya yang datang karena mau menikah lagi, tapi pasangan muda juga ada," katanya.

Saat disinggung mengenai bahan-bahan yang dibutuhkan seperti buku, surat ataupun blanko, N mengaku mendapatkannya dari seseorang. Pria yang telah memiliki 12 cucu tersebut, mengaku memperoleh pendapatan yang lumayan dari aksinya itu.

"Bahan-bahannya ada yang ngirim, buku-bukunya itu palsu dan dikirim dari mereka (pelaku lain). Kalau nomor seri saya ngarang. Sebulan bisa dapat Rp 5 juta," katanya. (Junianto Hamonangan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini