TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelaku pemalsuan buku nikah dan akta cerai, N (67) berhasil diringkus Polres Jakarta Timur.
Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari buku nikah, stempel, hingga lembaran surat yang diduga telah dipalsukan.
Untuk memperoleh buku nikah palsu, pelaku membanderolnya dengan harga tertentu, tergantung kebutuhan dan keinginan konsumennya.
"Untuk buku nikah tarifnya bisa dari Rp 250.000 sampai Rp 400.000. Kalau akta cerai Rp 300.000," ungkapnya, Jumat (29/5).
Pelaku menambahkan konsumen yang hendak menggunakan jasanya, harus menunggu selama dua hari. Setelah itu, dapat dipastikan buku nikah atau surat yang dibutuhkan pasti selesai.
"Prosesnya dua hari aja, langsung jadi. Biasanya yang datang karena mau menikah lagi, tapi pasangan muda juga ada," katanya.
Saat disinggung mengenai bahan-bahan yang dibutuhkan seperti buku, surat ataupun blanko, N mengaku mendapatkannya dari seseorang. Pria yang telah memiliki 12 cucu tersebut, mengaku memperoleh pendapatan yang lumayan dari aksinya itu.
"Bahan-bahannya ada yang ngirim, buku-bukunya itu palsu dan dikirim dari mereka (pelaku lain). Kalau nomor seri saya ngarang. Sebulan bisa dapat Rp 5 juta," katanya. (Junianto Hamonangan)