News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Gubernur DKI

Hapus Jabatan Camat, Ahok Tunggu Kesiapan Kelurahan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan arahan kepada lurah setelah meninjau taman bersama Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Nandar Sunandar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam rangka melakukan efisiensi sumber daya manusia mewacakan untuk menghilangkan jabatan camat di lingkungan provinsi DKI Jakarta.

Tetapi wacana tersebut dikatakan pria yang akarab disapa Ahok masih lama untuk direalisasikan.

"Itu masih panjang. Kita tunggu dulu saja dari kelurahan dulu. Sama seperti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Itu sebetulnya butuh tidak PTSP di DKI? Apakah terpadu itu butuh bikin badan PTSP? Tidak butuh. Selama seluruh kantor lurah camat bisa melayani warga dengan fungsi PTSP," ungkap Ahok di Balai Kota, Jumat (29/5/2015).

Dikatakan dia, kecamatan dan kelurahan belum bisa melakukan pelayanan layaknya PTSP, sehingga akhirnya PTSP dibutuhkan untuk melayani warga di kelurahan.

"Orang lurah mau bantu tidak? Tidak mau juga. Kalau tidak mau bantu, PTSP kerjakan sendiri, masih perlu tidak kantor lurah? Bubarin saja kalau begitu saya bilang," katanya.

Ke depan, untuk efisiensi supaya tida bertentangan dengan undang-undang Ahok Kepala PTSP bisa sekaligus menjadi lurah. Sementara Camat, bisa diambil alih asisten wali kota.

"Ngapain gaji banyak? Kalau saya bisa hemat 50 persen PNS saya bisa hemat Rp 10 triliun di DKI. Banyak loh sepuluh triliun. Hampir 1 milias USD. Mau beli supermi berapa banyak tuh?" katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini