TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan memanggil TM salah seorang saksi atas kasus permucikarian RA (32) di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/5) pagi.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung tiga jam itu, TM sempat bertemu dengan RA untuk proses penyidikan.
Kanit I Kriminal Umum Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Joynaldo mengatakan pihaknya tidak sembunyi-sembunyi melakukan pemeriksaan terhadap kasus permucikarian pria yang akrab disapa Obbie itu.
Menurutnya, kesaksian dari TM itu terkait kejahatan permucikarian yang dilakukan oleh RA.
Dia tidak mau menyebut profesi atau nama panjang dari saksi TM. Hal ini untuk menjaga privasi dari saksi. Menurutnya, TM hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak ada hal yang lain.
"Katanya TM bertemu dengan RA pas pemeriksaan. Tapi, laporannya belum lengkap sampai ke saya. Karena kemarin saat pemeriksaan saya sedang di Bandung," kata pria yang akrab disapa Aldo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Menurutnya pemanggilan pemeriksaan terhadap TM sesuai dengan 200 nama yang pernah disebutkan RA sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang pernah dibawah naungannya.
Tak hanya itu, nama TM sendiri ada di dalam handphone BlackBerry Q-5 putih milik RA yang sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
"Untuk pengungkapan kasus prostitusinya sedang dalam pengembangan. Namun, untuk kejahatan permucikarian RA dalam tahap I pemberkasaan yang akan segera dilimpahkan ke Kejari," tuturnya.
Untuk saksi AA sendiri, kata dia, sudah mengenal sosok RA sejak satu tahun lalu. Sementara untuk TM, dia belum mendapatkan hasil laporan lengkap pemeriksaannya.
"AA baru setahun kenal RA. Kalau TM belum baca pemeriksaan secara menyeluruh," ungkapnya. (Junianto Hamonangan)