TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan efisiensi penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengisi sebuah jabatan, setelah sebelumnya memangkas kurang lebih 1500 jabatan struktural pada Januari 2015 lalu.
Kini rencananya jabatan wakil camat pun akan dikosongkan sama halnya seperti wakil lurah yang sudah dijalankan dimana jabatannya tetap ada, tetapi tidak diisi pejabat.
"Wakil Lurah juga masih ada tapi kita kosongkan. Kita uji coba ternyata layanannya masih berjalan. Nanti kita coba wakil camat dikurangi itu juga sudah menghemat 244 jabatan juga," ungkap Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Senin (1/5/2015).
Dikatakan dia, posisi sebuah jabatan yang sudah ada tidak serta merta bisa dihapus karena harus ada perubahan undang-undang atau Peraturan Daerah terlebih dahulu.
Begitu juga wacana penghapusan jabatan camat, dikatakan Saefullah hal tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat sebelum peraturannya diubah terlebih dahulu.
"Itu masih wacana, kan harus diubah undang-undangnya dulu," ungkapnya.
Dikatakan dia, perlu ada pengkajian terlebih dahulu apakah dikosongkannya sebuah jabatan bisa menghambat pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat atau tidak.
"Makanya nanti kita kaji dulu semua layanan ada di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kecamatan kan ada. PTSP kota juga melayani itu semua," ucapnya.