TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roki Herdamel (37), pengendara Motor Gede (Moge) Honda XP 13000 CC yang ditilang saat melintas di Jl Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta barat pukul 15.30 WIB, Jumat (29/5/2015) kemarin, akhirnya berstatus tersangka.
Satuan Lalulintas Polres Jakarta Barat menilang motor tersebut lantaran tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan nomor kendaraannya pun tidak terdaftar. Serta plat nomot dinas yang dipakai termasuk plat hitamnya pun dipalsukan.
Kasatlantas Polres Jakarta barat, AKBP Ipung Purnomo, Selasa (2/6/2015) di Polda Metro Jaya mengatakan kini status Roki sudah dinaikkan menjadi tersangka.
"Statusnya Roki sudah tersangka, dikenakan Pasal 508 KUHP tentang ketertiban umum. Itu tindak pidana ringan, tidak ditahan paling ancaman maksimal satu bulan penjara," tegas Ipung, Selasa (2/6/2015) di Polda Metro.
Seperti diketahui, isi Pasal 508 KUHP yakni : Barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Lebih lanjut, Ipung menuturkan saat diberhentikan oleh pihaknya Roki sempat mengaku anggota kepolisian yang berniat ke Mabes Polri. Karena sudah curiga dengan spesifikasi motor yang dikendarai Roki tidak sesuai standrt dan bukan peruntukannya untuk motor dinas polisi, Ipung meminta Roki mengeluarkan identitasnya.
"Saat itu dia pakai seragam polisi. Saya minta perlihatkan kartu tanda anggota kalau memang dia anggota Polri. Tapi dia malah memperlihatkan kartu tanda pengenal anggota Polri yang bisa dibuat dimana saja. Surat-surat kendaraan tidak ada (bodong)," katanya.