News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Pesimistis Bisa Tertibkan PKL Tanah Abang, Ini Alasannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP tengah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan dipinggir Jalan Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2014). Menjelang Ramadhan, sejumlah PKLTanah Abang yang kembali turun ke jalan mulai ditertibkan Satpol PP guna sterilisasi kawasan itu. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terus melakukan upaya penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pasalnya, menjelang Ramadan, para PKL kembali membuka lapaknya secara liar dengan turun ke badan jalan.

Namun, Ahok sendiri pesimis dengan besaran denda yang diberikan kepada PKL ketika dilaporkan.

Pasalnya, besaran dendanya yang terlalu kecil.

"Kita akan tangkapin terus. Tom and Jerry saja terus. Sekarang kita mau laporin apa, kalau laporin Perda cuma karena melanggar Perda jualan mengganggu ketenangan umum, minta hakim mutusin dan itu dendanya cuma Rp 50.000 atau Rp 70.00," kata Ahok, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).

Sementara, lanjut Ahok, para preman yang menyewakan lapak ke pedagang juga bisa ditindak sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Dimana, mereka menyewakan lahan negara demi keuntungan pribadi.

"Mereka (PKL) bayar preman Rp 50.000 sehari. Harusnya kan itu diadukan ke polisi sebagai korupsi, menyewakan lahan negara untuk bisnis. Kita lapor mesti tangkapin yang kaya begitu. Ini mesti kerjasama dengan kepolisian," katanya.

Karena itu, kini ia juga tidak akan memberikan toleransi kepada para PKL liar tersebut. Yaitu dengan menyita barang dagangannya tapi diperbolehkan menebus kembali.

"Saya nggak mau toleransi. Kalau masuk ke jalan sita saja. Saya sudah ingatkan Pak Kukuh juga, kalau barang disita jangan kasih tebus," ujarnya.

Kita diami saja, persulit saja. Ditaruh di Cakung, persulit saja. Kamu kalau gugat saya ke Ombudsman, 2 tahun prosesnya," kata Ahok.‎ (Mohamad Yusuf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini