TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pedangdut Solid AG sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap bocah berusia 5 tahun berinisial TAP.
Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa pelantun lagu Bujang Merana itu di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya benar dijadikan tersangka. Saat ini masih diperiksa," kata Wakapolrestro Jakarta Selatan, AKBP Surawan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Menurutnya, Solid AG menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Sehingga, tidak ada pemanggilan paksa. Terlebih, sebelumnya sempat mangkir selama dua kali dari panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," tuturnya.
Cukup bukti
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru menuturkan pihaknya sudah cukup bukti untuk menjerat Solid AG menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pada bulan Desember 2014 lalu.
"Kami sudah cukup bukti seperti visum, psikolog, dan beberapa saksi," tutur Audie.
Menurutnya, pelaku sendiri mengaku bahwa dirinya melakukan tindakan biadab itu. Oleh sebab itu, pihaknya tidak segan-segan menetapkan pedangdut lawas itu menjadi tersangka. Ketika ditanya apakah akan ditahan, Audie menuturkan pihaknya masih memeriksa tersangka.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu. Tapi, sekarang masih diperiksa.
Pakai baju kuning
Dengan menggunakan kemeja berwarna kuning, Solid AG menyambangi Mapolrestro Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
Dia mengaku dalam kedatangan kali keduanya di Mapolres untuk ditetapkan menjadi tersangka.
"Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sabtu kemarin dapet surat bahwa sudah menjadi tersangka. Sekarang saya coba menjalani proses hukumnya dulu," kata Solid AG begitu tiba di Mapolres, Rabu (10/6) siang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SAG terlebih dahulu diperiksa polisi pada Kamis (4/6) malam sebagai saksi dalam kasus pencabulan yang diduga dilakukan pada Desember 2014 lalu.
Menurut SAG, pemeriksaan perdana pada malam itu berlangsung cukup lama di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Namun SAG enggan merinci periksaan tersebut.
"Penetapan tersangka selang beberapa hari setelah pemeriksaan pertama hari Kamis (4/6) malam. Saya datang sekitar pukul 7 malam, pemeriksaan itu sampai jam 12 malam," ucapnya.
SAG diduga melakukan pelecehan seksual pada anak perempuan yang berusia 5 tahun di sebuah kantor rumah produksi kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Desember 2014 lalu.
Perempuan berinisial N yang merupakan ibu korban melapor pada polisi setelah anaknya mengeluhkan sakit pada kemaluannya yang akhirnya menyebutkan telah dilecehkan oleh pedangdut tersebut. (Bintang Pradewo)