TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan status tersangka terhadap pedangdut, Solid AG.
Solid AG diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah berinisial TAP (5).
Pada Rabu (10/6), Solid AG, menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Tidak ada pemanggilan paksa. Sebelumnya, dia sempat mangkir selama dua kali untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru, mengatakan pihaknya sudah cukup bukti menjerat Solid AG sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pada Desember 2014.
"Kami sudah cukup bukti seperti visum, psikolog, dan beberapa saksi. Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu. Tapi, sekarang masih diperiksa," tutur Audie, Rabu (10/6/2015).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan status tersangka terhadap, penyanyi dangdut era 1990-an, Solid AG.
Solid AG diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap bocah perempuan berinisial TAP (5). Dia mengaku menerima surat penetapan status tersangka pada Sabtu (6/6/2015).