TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Resrkim Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) AKBP Tejo Yuantoro mengatakan bahwa bisnis madu palsu yang dijalankan Jahuri (55) dan Suhatma (70) sudah terorganisir.
Pasalnya, praktik ilegal warga Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur tersebut juga melibatkan beberapa karyawan yang memiliki tugas masing-masing.
"Bisnis madu palsu ini sudah terorganisir. Tersangka mengaku mempekerjakan enam karyawan dengan tugas berbeda-beda," ungkap Tejo, Sabtu (13/6/2015).
Para pekerja tersebut, kata Tejo, dibayar berdasarkan komisi hasil penjualan madu. Namun, komisi setiap karyawan berbeda-beda tergantung tugas yang dijalaninya.
"Mereka (karyawan) dapat komisi dari setiap madu yang dijual. Ada yang bertugas memasak gula pasir hingga cair, ada bagian pengepakan, ada pemasaran dan mengatur keuangan," papar Tejo.
Sebelumnya, polisi mengamankan kedua tersangka di kontrakannya setelah mendapat laporan warga terkait praktik jual beli madu palsu, Jumat (5/6/2015).
Kepada polisi, madu tersebut diolah dari gula pasir yang dimasak dan dilabeli sebelum diedarkan. Dalam menjalankan usahanya, kedua tersangka menggunakan kedok berjualan jilbab untuk mengelabui petugas.
Bisnis ilegal tersebut, diketahui telah berjalan secara turun-temurun selama puluhan tahun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat pasal-pasal UU RI tentang perlindungan konsumen, pangan, kesehatan, perindustrian, dan perdagangan.(Tangguh Sipria Riang)