News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motornya Diserempet, Polwan Ini Dianiaya Keponakan Kasat Narkoba Polres Jakbar

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Malang betul nasib Brigadir Ernaya, anggota Dikyasa Polda Metro Jaya yang dianiaya A. Manurung (40) yang tak lain kerabat Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat Kompol Parulian Sinaga.

Dari informasi yang dihimpun peristiwa ini terjadi Sabtu (13/6/2015) pagi, Ernaya yang baru saja pulang apel pagi di Mapolda Metro Jaya mengendarai motor Honda Vario bernopol B 6338 PXW, tersenggol mobil Nisan Serena B 1770 NFP di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur. Refleks  sang polwan memukul kaca jendela mobil Manurung, sambil mengumpat.

Tak terima, Manurung langsung turun dan memukul dada kiri korban. Tak terima atas perlakuan ini, Ernaya membuntuti pelaku hingga ke tempat pencucian mobil di Jl DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Tak terima dengan kekerasan yang diterima Brigadir Ernaya melaporkan kasusnya ke Satwil Lantas Jakarta Timur. Kemudian tiga anggota Satwil Lantas Jakarta Timur menjemput pelaku di tempat cucian mobil. Pelaku pun diinterogasi di kantor tersebut. Karena ada unsur penganiayaan, pelaku kemudian dijemput anggota Reskrim Polsek Jatinegara untuk diproses unsur pidananya.

Saat berada di Polsek Jatinegara, Manurung lalu menghubungi pamannya. Tak lama Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Parulian Sinaga muncul di Polsek Jatinegara.

"Saya tidak tahu kalau itu anggota Polwan. Tadi memang mobil saya menyenggol motornya tapi orang itu langsung mukul kaca mobil. Saya kondisi lagi lelah dan langsung emosi memukulnya," ujar Manurung.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Parulian Sinaga mengaku tidak melakukan intervensi dalam kasus ini. Dia mengaku hanya mendampingi karena mendapatkan kabar kalau keponakannya itu akan ditahan.

Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Bambang Cipto membenarkan korban sudah melaporkan kasus penganiayaannya. Korban juga sudah membuat visum, untuk melengkapi laporannya.

"Kasusnya masih kita tangani. Ini hanya penganiayaan ringan. Kalaupun diproses, pelaku dijerat Pasal 352 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya pun tidak sampai 5 tahun," kata AKP Bambang Cipto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini