TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima sopir taksi Uber dijebak Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan aparat Polisi dari Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2015) pagi.
Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, menceritakan, operasi penangkapan itu dimulai pukul 10.00 WIB.
Saat itu anak buah, lalu petugas Dishub DKI Jakarta yang dikoordinir Kadishub DKI Jakarta, Benyamin Bukit, dan petugas polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemesanan taksi Uber via aplikasi Uber.
Shafruhan mengatakan, pemesanan dilakukan agar dijemput di lima titik di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dekat dengan Polda Metro Jaya. Lima taksi datang cepat ke kawasan SCBD.
Lima taksi itu lekas bertemu dengan para petugas Organda, Dishub DKI Jakarta dan polisi yang telah menyamar sebagai penumpang di lima titik yang berbeda di SCBD
"Ya sudah, langsung kemudian diarahkan untuk mengantar ke Polda Metro Jaya (PMJ)," ucap Shafruhan kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, siang ini.
Selanjutnya, kata Shafruhan, begitu masuk PMJ taksi-taksi itu lekas diarahkan ke markas Ditreskrimsus.
Lalu lima sopir itu pun diringkus begitu masuk halaman parkit Ditreskrimsus. Dan lima mobilnya berpelat hitam itu disita.
Namun, lanjut Shafruhan, ketiga mobil sisanya justru tak datang menjemput. "Sebab kan kami pesan 8 sebenarnya," ucap Shafruhan.
Padahal sudah dipesan. Dia menduga para sopir itu langsung saling berhubungan lewat aplikasinya.
Lima taksi Uber yang diamankan seluruhnya berpelat hitam. Antara lain, Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 1020 SOY, Toyota Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1368 POA, Toyota Avanza silver dengan nomor polisi B 1455 KRF, Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 1855 TYF dan Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 1836 SYG.
Sampai siang ini, kelima sopir taksi tersebut masih diperiksa penyidik.
Sementara itu, Ketua 1 Organda DKI Jakarta, Priyatmedi, pengelola Taksi Uber sama saja melakukan operasi bisnis secara tidak fair.
"Mereka tidak membayar pajak, makanya tarifnya bisa lebih murah dari taksi yang terdaftar," ucap Priyatmedi yang juga menjadi Direktur operasi di PT Daya Mitra Utama (TAXIKU Group).
Keberadaan Taksi Uber yang digerakkan aplikasi Uber di dunia maya ini memang meresahkan. Sebab beroperasi tanpa ijin dan melanggar aturan.
Kadishub DKI Jakarta, Benyamin bukit, mengatakan, ada tiga aturan yang dilanggar Taksi Uber, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Lalu UU Perseroan, dan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Angkutan Umum.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Suharyanto, membenarkan operasi penangkapan tersebut. Dia mengatakan, kelima sopir taksi masih diinterogasi.
"Kami sedang penyidikan dan bekerjasama dengan Organda DKI dan Dishub DKI Jakarta," ucap Suharyanto
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw