Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, Haryanto, menyesalkan terjadinya aksi sweeping terhadap lima unit kendaraan roda empat milik perusahaan Uber.
Menurut Haryanto, aparat yang melakukan sweeping, yaitu Organda DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan aparat Polda Metro Jaya melakukan tindakan tanpa dasar.
“Ini penjebakan. Kalau penangkapan ada surat perintah. Harusnya ada surat sita dan surat penangkapan. Saya menganggap penangkapan itu ilegel karena menyalahi peraturan undang-undang,” tutur Haryanto ditemui di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Sebanyak tiga diantara lima orang sopir armada kendaraan roda empat yang diamankan merupakan anggota dari Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama. Koperasi ini mempunyai anggota mencapai 938 orang.
Menurut Haryanto, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama merupakan salah satu mitra kerja Perusahaan Uber.
Koperasi ini dimanfaatkan oleh anggota untuk mendapatkan nilai lebih yang mempunyai misi meningkatkan lapangan pekerjaan.
“Penangkapan ini merugikan anggota kami. Kami belum akan melaporkan balik organda, Dishub maupun pihak terkait penangkapan kemarin. Namun, apabila ini berlanjut, maka kami akan melakukan advokasi terhadap anggota,” ujarnya.
Setelah sempat diperiksa di Mapolda Metro Jaya, akhirnya, pada Jumat malam, sebanyak lima orang sopir beserta kendaraan dibebaskan aparat Polda Metro Jaya.