Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, Haryanto, meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Perusahaan Uber untuk mencari solusi mengenai keberadaan perusahaan tersebut.
“Kami berharap Uber dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka diri untuk mencari titik temu. Apakah Uber diwajibkan mempunyai perusahaan di Indonesia,” ujar Haryanto ditemui di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Haryanto meminta pemerintah membuat aturan mengenai pelayanan aplikasi rental pribadi. Sebab, usaha yang dijalankan oleh Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, yang menaungi sopir Perusahaan Uber belum diatur Undang-Undang.
Sejauh ini, pemerintah dianggap belum memfasilitasi keberadaan tenaga kerja yang bekerja di Perusahaan Uber.
“Kami menyayangkan kalau pemerintah Jakarta menganggap Uber (taksi) tidak layak. Kami meminta pemerintah segera membuat aturan,” kata dia.
Sebanyak tiga diantara lima orang sopir armada kendaraan roda empat yang diamankan merupakan anggota dari Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama. Koperasi ini mempunyai anggota mencapai 938 orang.
Koperasi ini terbentuk atas dasar memberdayakan ekonomi kemasyarakatan.
Pengemudi atau pemilik usaha rental mobil hanya memanfaatkan aplikasi Uber Technologi untuk mendapatkan manfaat.
“Melalui koperasi ini, kami ingin pengemudi menjadi bos bagi diri sendiri. Kami mempunyai misi membuat lapangan pekerjaan bagi pemilik mobil pribadi,” tambahnya.