TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya melakukan patroli cyber memburu pembuat akun Instagram "Jual Bayi". Patroli cyber dilakukan ke beberapa akun serupa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal mengatakan unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli cyber di beberapa akun yang mem-posting penjualan bayi.
Sampai saat ini, polisi belum mengungkap siapa pembuat akun itu. Diduga akun tersebut hoax. Kesimpulan itu didapat setelah polisi melakukan pengecekan ke salah satu tempat yang dicantumkan di akun.
"Sudah dilakukan pengecekan lokasi, belum ada perbuatan melawan hukum. Lebih fokus lagi penjualan bayi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Menurut M. Iqbal, orang yang memposting tersebut harus bertanggung jawab. Pelaku diancam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik.
"Kalau posting itu palsu kan ada UU ITE. Memang dunia maya tidak terbatas, tetapi orang yang mem-posting harus bertanggung jawab karena ada hukum positif yang mengatur, yakni UU ITE," katanya.