TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melepas seorang perempuan PKL Monas yang dinyatakan sebagai provokator aksi anarkistis di kawasan Monas pada Sabtu (20/6/2015) lalu, karena perempuan itu hamil.
"Kalau yang wanita, karena alasan kemanusiaan, kami tidak tahan, tapi proses hukum tetap berjalan. Sebab dia sedang hamil enam bulan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di depan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Perempuan itu nyatakan sebagai provokator setelah polisi memeriksa pesan singkat bernada penghasutan di telepon genggamnya. Tito menambahkan, selama ada jaminan terhadap PKL Monas tersebut, polisi melepaskan dia dari penahanan.
Polisi memeriksa lima orang yang diduga kuat sebagai pelaku aksi anarkistis di Monas dan Lenggang Jakarta, termasuk perempuan yang hamil 6 bulan tersebut. Namun, dari pemeriksaan, hanya dua orang yang diduga sebagai pelaku perusakan.
"Masih dicari buktinya lagi untuk dua PKL lainnya," ucap Tito.
Saat ditanya soal perempuan hamil yang menjadi provokator itu, Tito menegaskan polisi berangkat dari barang bukti.
"Polisi bertindak sampai berani menindak, berani menahan, kami memegang asas presumption of guilt. Boleh saja itu namanya asumsi. Logika boleh berjalan, tapi kita harus pada fakta hukum nantinya," kata Tito.
Seperti diberitakan, Sabtu (20/6/2015) lalu, ratusan PKL menyerang petugas Satpol PP yang sedang berjaga di pintu timur Monas. Akibat penyerangan tersebut, sejumlah fasilitas berjualan di kawasan kuliner lenggang Jakarta di kawasan Monas dirusak.
Selain itu, sebanyak enam motor dan satu mobil operasional milik Satpol PP tak luput dari serangan PKL. Polres Jakarta Pusat pun telah menetapkan satu tersangka berinisial S atas perusakan Lenggang Jakarta tersebut.(Kahfi Dirga Cahya)