TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan saksi tambahan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus prostitusi yang menjerat tersangka mucikari berinisial RA (32).
Pemeriksaan saksi tambahan tersebut sesuai petunjuk pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, BAP telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, namun berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru, mengatakan saksi tambahan tersebut merupakan salah satu wanita, pekerja seks komersial (PSK), yang tercantum di dalam daftar nama 200 orang yang dimiliki RA.
Namun, dia enggan menyebutkan secara rinci identitas saksi tambahan tersebut. Dia hanya menyebutkan saksi itu berinisial SB.
“Saksi tambahan diperiksa kemarin. Wanita cantik yang ada di dalam daftar. Dia berinisial SB,” ujar AKBP Audie Latuheru ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Sejauh ini, mantan Kapolsek Setiabudi tersebut mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Saksi-saksi tersebut meliputi, PSK dan aparat kepolisian yang mengungkap kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis dan model tersebut.
“Sudah enam orang diperiksa. Mereka yaitu, AA, TM, dan tiga orang saksi dari polisi yang menyamar dan melakukan penangkapan,” ujarnya.