News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan

Tersangka Cemburu Istrinya Diajak Sex Dibayar Rp 800 Ribu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurtamzi Bayu Kusuma alias Acil saat menikah dengan Citra Khairiyah Ilyaz, sekitar setahun lalu. Cita dibunuh Acil pada Jumat (24/6/2015) di rumah kontrakan mereka di Pamulang, Tangerang Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurtamzi Bayu Kusuma alias Acil (21) melakukan pembunuhan terhadap istrinya yang bernama Citra Khairiyah Ikhlaz (19) karena merasa cemburu.

Dia tidak mampu menahan amarah setelah mengetahui Citra menerima tawaran melayani pria hidung belang.

Citra menerima tawaran tersebut dihadapan Acil.

Pertemuan terakhir antara Acil dan Citra terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kemiri Raya Nomor 26 A RT/RW 003/011 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat (26/6/2015) dinihari.

"Korban menerima sms dan telepon. Dia diajak sex dibayar Rp 800 ribu untuk melayani selama seharian. Nanti jemput jam 09.00 WIB. Pelaku bilang kok lo gitu. Lalu korban menjawab itu urusan gw. Pelaku emosi," ujar Kapolsek Pamulang Kompol Kristian Pau Adu ditemui di Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Setelah kejadian tersebut, korban menuju ke kamar mandi. Dia membuka seluruh pakaiannya untuk mandi.

Masih merasa kesal terhadap pernyataan korban, pelaku kemudian masuk ke kamar mandi.

Di tempat tersebut terjadilah peristiwa pembunuhan. Pelaku mencekik leher kanan atas hingga korban menghembuskan napas terakhir di kamar mandi.

"Dia mandi. Tersangka masuk ke kamar mandi. Kemudian dicekek. Posisi saling berhadap-hadapan. Korban meninggal dunia. Korban memar di mata kanan dan hidung mengeluarkan cairan. Ini efek cekekan," tuturnya.

Korban ditemukan sudah berada dalam kondisi terbujur kaku setelah meninggal dunia selama 20 jam. Dia ditemukan di tempat tersebut pada Sabtu dinihari.

Sementara, pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Kampung Tumunggungan, Desa Genu Suran, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah pada Selasa (30/6/2015) dini hari.

Pelaku diamankan di Mapolsek Metro Pamulang. Dia diancam Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini