TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran dana ke Kader Pos Layanan Terpadu (Posyandu) dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Bekasi sebanyak Rp 17,6 miliar untuk periode Januari-Juni 2014.
Padahal bila mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 tahun 2014 tentang pedoman Pemberian Penunjang Kinerja bagi Kader Posyando dan PKK 2014, pemberian honor itu harusnya diberikan untuk periode Juli-Desember 2014.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi, Muhammad Jufri mengatakan, dalam proses audit BPK, ditemukan kelebihan pembayaran yang diterima kader Posyandu dan kader PKK selama 6 bulan terhitung mulai Juli-Desember 2014. Namun, realisasi dana tersebut dibayarkan selama 12 bulan terhitung Januari-Desember 2014.
Akibat kelebihan pembayaran ini, kata Jufri, BPK meminta agar Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat (Kapermas) Kota Bekasi membuat mekanisme penarikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 17.664.000.000 (Rp 17,6 miliar) ke kas negara. Adapun proses pengembaliannya, satu orang kader diminta mengeluarkan uang Rp 200.000 per bulan untuk periode Januari-Juni (Rp 1,2 juta). Agar para kader mematuhi instruksi pemerintah, maka mereka diminta membuat surat pernyataan yang ditandatangani terkait kesanggupannya untuk menyicil kelebihan pembayaran tersebut.
"Kelebihan pembayaran honor ini terjadi karena payung hukum pembayaran honor para kader Posyandu dan kader PKK se-Kota Bekasi diterbitkan pada 9 Juli 2014," ujar Jufri pada Kamis (2/7/2015) petang.
Jufri mengatakan, bila melihat Perwal tersebut, seharusnya para kader menerima honor pada bulan Juli-Desember 2014. Namun kenyataannya para kader yang berjumlah 15.000 orang telah menerima honor yang dihitung sejak Januari hingga Juni 2014 dengan total Rp 17,6 miliar dari dana APBD Kota Bekasi 2014.
"Pemerintah Kota Bekasi melalui Kapermas Kota Bekasi akan memulangkan kelebihan uang tersebut ke kas daerah," tegas Jufri.
Jufri menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada kader Posyandu dan kader PKK melalui camat dan lurah setempat terkait hal ini.
Meski ada kelebihan pembayaran namun Jufri memastikan hal ini tidak masuk ranah pidana. Sebab hal ini terjadi karena ada kesalahan administrasi Pemkot Bekasi. "Kelebihan pembayaran ini hanya kesalahan administrasi, tidak masuk ranah pidana. BPK RI menemukan adanya ketidakpatuhan administrasi saja dan tidak masuk ranah pidana," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat (Kapermas) Kota Bekasi, Saiful Bahri, mengatakan jumlah Posyandu di Kota Bekasi ada 1.500 unit. Sedangkan jumlah kader Posyandu dan PKK di Kota Bekasi mencapai 15.000 orang.
"Tiap kader mendapat honor sebesar Rp 1,2 juta yang diberikan per semester atau sekitar Rp 200.000 per bulan," ujarnya singkat.