Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menghadirkan kakak kandungnya, Hendrato Tri, sebagai saksi meringankan.
Dalam kesaksiannya, Hendrato yang akrab disapa Hengki itu menjelaskan bahwa sebagian harta milik Udar berasal dari warisan orangtuanya yang telah meninggal sejak 2002 silam.
"Sepanjang saya tahu, kami dapat dari penjualan rumah di Tebet. Kemudian ada yang di Menteng juga," kata Hengki saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/7/2015).
Seingat Hengki, warisan orangtuanya yang terbesar adalah rumah di Menteng, Jakarta Pusat. Pada saat rumah di Menteng terjual, laku seharga Rp 3 miliar. "Anak orangtua saya ada empat, per orang dapat Rp 750 juta," terang dia.
Dalam persidangan, Udar menjelaskan dirinya memiliki harta di luar Jakarta seperti di Puncak dan Jonggol. "Mas Hengki, apakah ingat ayah kita juga punya warisan di Puncak dan Jonggol?" tanya Udar.
"Ingat. Di Cibulan ada vila dan di Jonggol juga ada," jawab Hengki.
Harta Udar, kata Hengki, juga berasal dari warisan sang istri yang bernama Like Amalia. Menurutnya, istri Udar berasal dari kalangan berada dan tak heran hartanya cukup banyak. Apalagi istrinya adalah anak tunggal.
Jaksa mendakwa Udar untuk tindak pidana korupsi pengadaan bus TransJakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara Rp 63,9 miliar yaitu sebesar Rp 9,576 miliar pada periode 2012 dan Rp 54,389 pada 2013.
Ia diancam pidana Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Udar juga didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 6,519 miliar dari sejumlah pihak termasuk perusahaan rekanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia diancam pidana dalam Pasal 12B ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Terakhir, Udar diakwa melakukan pidana pencucian uang sejak 3 Januari 2011 sampai 4 Februari 2014. Ia didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.