News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banyak Mobil Parkir, Panti Pijat Ini Ketahuan Beroperasi Saat Ramadan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, saat memantau Ruko panti pijat V One Group V Six.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Satu rumah toko (Ruko) panti pijat 'V One Group V Six" di Jalan Sunter Agung, Blok G6 No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara, meski ada larangan buka saat Ramadhan.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara pun mendatangai panti pijat tersebut pada Selasa (7/7/2015).

"Petugas Satpol PP mendapati kejanggalan saat melihat teras ruko yang penuh dengan kendaraan roda dua, sepatu dan sendal," ujar Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Suwarto, di lokasi.

Petugas sempat mencoba mencari tahu aktivitas di dalam ruko tersebut. Namun, tidak satu pun orang yang ada di dalam ruko merespons panggilan petugas.

Pintu depan ruko yang melayani panti pijat terlihat terkunci rapat. Namun, petugas tidak membuka paksa ruko tersebut.

"Orangnya pada ke mana ini? Haloo..! Pak, Bu..! Bisa dibuka sebentar?" panggil seorang petugas saat mencoba membuka pintu yang terkunci tersebut.

Namun tidak ada jawaban dari dalam. Akhirnya, petugas hanya menyegel ruko tersebut, tanpa menemui pemilik atau yang bertanggung jawab terhadap panti pijit tersebut.

Menurut Suwarto, pihaknya mengetahui keberadaan panti pijit yang tetap buka saat Ramadhan ini dari laporan warga sekitar yang resah.

"Kita akan segel rukonya karena telah melanggar peraturan. Infomasi warga sini, panti pijat ini masih beroperasi saat bulan suci Ramadhan. Ini kan melanggar," ujarnya.

Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015.

Berdasarkan pernyataan dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea beberapa waktu lalu, pengusaha yang tidak mengikuti aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 43 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.

Ada pun sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, penutupan tempat hiburan, sampai pencabutan izin operasional.

Penulis: Tangguh Sipria Riang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini