TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli membantah tudingan Calon Wali Kota Bandar Lampung yang diusung PDI Perjuangan Maruli Hendra Utama. Maruli menyebut Tempo membuat berita bohong dan berisi fitnah.
"Tempo selalu melaksanakan kerja jurnalistik yang profesional, data itu selalu dicek serta diverifikasi berulang-ulang," ujar Arif melalui sambungan telpon, Sabtu (11/7/2015). "Kami sudah sesuai dengan kode etik pers dan yang tercantum dalam undang-undang pers. Semua yang diamanatkan, telah dipenuhi oleh Tempo," lanjut dia.
Namun, Arif enggan berkomentar ketika ditanya pendapatnya soal latar belakang laporan yang dilayangkan Maruli.
Terkait dengan laporan Maruli ke Bareskrim Polri atas berita di Majalah Tempo Edisi 13-19 Juli 2015, Arif mengaku menghargainya. Namun, dia mengingatkan, semestinya pelapor tidak membawa laporan itu ke Bareskrim Polri. "Sengketa antara narasumber dengan media massa itu, sesuai UU Pers, diselesaikan lewat Dewan Pers," ujar dia.
Tempo, lanjut Arief, akan menghargai proses hukum yang berlaku jika nantinya Bareskrim melayangkan panggilan terhadap dirinya atau wartawannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Maruli menuduh Majalah Tempo menyebar berita bohong dan fitnah. Berita yang dimaksud adalah Laporan Utama berjudul "Kriminalisasi KPK" di halaman 28-31. Artikel dimuat dalam Majalah Tempo Edisi 13-19 Juli 2015.
Maruli merasa, berita itu membuat citra PDI Perjuangan di kalangan masyarakat Lampung menurun. "Efek berita ini, PDI-P dianggap masyarakat di Lampung antipemberantasan korupsi, anti-KPK. Jelas merugikan saya yang merupakan satu-satunya calon wali kota Bandar Lampung yang diusung PDI-P," ujar Maruli di Bareskrim Polri, Sabtu siang.
Adapun, yang menjadi terlapor dalam laporan, yakni wartawan Majalah Tempo Rusman Paraqgueq, Yandhrie Arvian, Raditya Pradibta, Iqbal Lazuardi dan pemimpin redaksi Arif Zulkifli. Mereka dilaporkan dengan tuduhan Pasal 310 ayat (2) KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 318 KUHP dan Pasal 390 KUHP.(Fabian Januarius Kuwado)