TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 53 unit bus Angkutan Lebaran dinyatakan tak lain jalan dan tidak boleh dioperasikan untuk melayani penumpang.
Kepala Unit Pengelola Tekhnis (UPT) Terminal Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta, Muslim, mengatakan, hasil itu didapat dari uji kelaikan jalan yang digelar pihaknya sejak H-9 atau Rabu (8/7/2015) pekan lalu.
Uji kelaikan itu pun diperketat agar bus-bus yang digunakan benar-benar laik jalan.
"Uji kelaikan jalan sudah kami lakukan. Hingga sabtu kemarin sedikitnya ada 1.703 unit bus yang berangkat. Tapi dari jumlah tersebut, sebanyak 53 bus tidak laik jalan," katanya, Minggu (12/7/2015).
Bus yang tidak laik jalan pun, tidak diizinkan untuk beroperasi atau mengangkut penumpang.
Pihak PO bus harus memperbaiki terlebih dahulu kerusakan pada bus tersebut. Sementara, penumpang dipindahkan ke bus yang laik jalan.
"Kerusakan pada bus, didominasi dengan kaca retak, spion retak, ban yang sudah gundul, speedometer mati, rem tidak pakem, cat bodi karatan, dan sebagainya," katanya. (Mohamad Yusuf)