News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat

Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai: APAR-Tangga Darurat Tugas Pemilik

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BOS TERRA DRONE - Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana dalam sidang kasus kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia di Pengadilan Negara Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Keluarga korban jadi saksi di persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menyatakan keberatan atas tuntutan dua tahun penjara dalam kasus kebakaran maut di Kemayoran yang menewaskan 22 karyawannya.

Pihak terdakwa menilai ketiadaan fasilitas keselamatan permanen di gedung tujuh lantai tersebut sepenuhnya merupakan domain pemilik bangunan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah atas pelanggaran Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Kuasa hukum Michael, Triana Dewi Seroja, menegaskan kliennya telah berupaya menjaga standar keselamatan, namun batasan tanggung jawab antara penyewa dan pemilik properti harus ditegakkan secara adil.

“Kami keberatan dengan tuntutan jaksa. Ada poin yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawab Pak Mike sepenuhnya sebagai penyewa, seperti tangga darurat yang merupakan bagian dari izin bangunan,” ujar Triana.

Duduk Perkara: Baterai LiPo dan Jebakan Asap

KEBAKARAN TERRA DRONE - Petugas gabungan berusaha mengevakuasi jenazah korban kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Kebakaran tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tragedi ini terjadi pada 9 Desember 2025 pukul 12.17 WIB. Api diduga berasal dari lantai dasar di ruang inventory akibat jatuhnya baterai Lithium Polymer (LiPo) 6S 30000 mAh—jenis baterai drone dengan kepadatan energi tinggi yang memicu reaksi berantai cepat.

Jaksa memaparkan, saat api membesar, karyawan panik karena tidak menemukan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lantai bawah.

Satu-satunya akses keluar hanyalah tangga utama yang dengan cepat dipenuhi asap pekat, sementara kaca gedung bersifat permanen sehingga sirkulasi udara tertutup rapat.

Sebanyak 19 orang berhasil dievakuasi petugas pemadam menggunakan tangga darurat mobil damkar dari rooftop, namun 22 lainnya meninggal dunia akibat terjebak dan kekurangan oksigen.

Baca juga: Grace Natalie Ungkap Alasan Ketua Harian PSI Ahmad Ali Tak Beri Bantuan Hukum Kasus Video JK

Sengketa Fasilitas Keselamatan

Dalam nota tuntutannya, jaksa menyoroti kelalaian Michael yang tidak menyediakan sensor deteksi api dan asap, serta tidak menyelenggarakan gladi penanggulangan kebakaran.

Namun, Triana membantah tuduhan terkait ketiadaan APAR. Ia mengklaim Michael justru membeli sendiri alat pemadam tersebut karena tidak disediakan oleh pemilik gedung.

“Soal APAR itu justru kewajiban owner (pemilik) gedung, tapi tetap dibeli oleh Pak Mike pakai uang pribadi. Kami punya buktinya,” tutur Triana.

Tanggung Jawab IMB dan Tangga Darurat

SIDANG TUNTUTAN — Terdakwa Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (tengah), saat mendengarkan pembacaan tuntutan dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Pihak terdakwa membantah kelalaian terkait fasilitas keselamatan gedung dan menyebut tangga darurat merupakan kewajiban pemilik bangunan dalam tragedi kebakaran yang menewaskan 22 karyawan tersebut. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Poin paling krusial dalam pembelaan adalah ketiadaan tangga darurat di gedung tujuh lantai yang hanya memiliki satu tangga manual dan satu lift tersebut.

Triana menegaskan tangga darurat adalah syarat mutlak dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang wajib dipenuhi pemilik gedung sesuai Undang-Undang Bangunan Gedung.

“Sangat aneh jika tanggung jawab infrastruktur permanen seperti tangga darurat dibebankan kepada penyewa. Itu persyaratan keselamatan yang harus ada dari awal bangunan berdiri,” tegasnya.

Baca juga: Dua Keluarga Korban Tewas Akibat Kebakaran PT Terra Drone Masih Tolak Santunan

Pertimbangan Jaksa dan Nasib Terdakwa

Meski mengakui Michael bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya, jaksa menilai faktor kematian 22 nyawa menjadi hal memberatkan yang menuntut hukuman penjara.

Michael Wisnu Wardhana dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan untuk meluruskan porsi tanggung jawab antara penyewa dan pemilik gedung dalam musibah mematikan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini