TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, meminta aparat Polres Metro Jakarta Selatan supaya mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami GT (12), yang dilakukan oleh sang ibu yaitu LSR (47).
Untuk memantau perkembangan kasus penganiayaan terhadap GT, Erlinda menyempatkan waktu mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia bertemu dengan aparat kepolisian.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan status tersangka kepada LSR, seorang ibu yang diduga melakukan penganiayaan kepada GT. Namun, dia tidak ditahan karena alasan mempunyai anak kecil yang perlu perawatan.
"Kami mendiskusikan solusi apa yang terbaik dari peningkatan status sebagai tersangka dari terlapor," ujar Erlinda ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
Dia menjelaskan, proses hukum terhadap ibu tiga orang anak tersebut masih tetap dilanjutkan. Dia memberikan dukungan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam memberikan efek jera.
"Karena banyak kasus yang tidak terekspos. Kami khawatir apabila tidak ditegakkan hukumnya akan berakibat tidak baik," kata dia.
Sebelumnya, LSR dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak. GT sempat kabur dari rumahnya dan mengaku digergaji oleh ibunya. Saat ini, ia masih berada di rumah aman Kementerian Sosial.