News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi UPS

Besok, Ahok Diperiksa Bareskrim

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) berbincang dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman (kedua kiri) dan Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede (kanan) saat akan membuka Jakarta Book Fair & Education Fair (Jakbook & Edu Fair) 2015 di Parkir Timur Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2017). Jakarta Book Fair & Education Fair (Jakbook & Edu Fair) 2015 digelar di Plaza Parkir Timur Senayan Jakarta, 27 Juli 2015 hingga 3 Agustus 2015. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri mengagendakan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Rabu (29/7/2015) besok.

Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi melalui pengadaan uninterriptible power supply (UPS).

"Betul, penyidik sudah mengagendakan itu," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2015) petang.

"Banyak informasi dari Beliau soal kasus ini yang kami butuhkan," kata Budi.

Namun, lanjut Budi, belum ada informasi apakah Ahok akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

Budi berharap keterangan yang disampaikan Ahok akan membantu kepolisian mengusut kasus tersebut.

Penyidik Bareskrim tengah mengusut perkara korupsi UPS dalam APBD Perubahan 2014. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.(Fabian Januarius Kuwado)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini