Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah di DKI Jakarta.
Pantauan Tribunnews.com, pria yang akrab disapa Ahok itu datang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2015) pukul 10.25 WIB. Ia datang setelah memberikan kuliah umum di Polda Metro Jaya.
"Saya kesini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Alex Usman. Saya diperiksa karena saya dianggap tahu soal ini. Sudah ya masuk dulu, pasti pemeriksaannya lama," tegas Ahok di Bareskrim.
Ahok berharap keterangannya dapat membantu penyidik mengusut kasus ini dan dua tersangka dugaan korupsi kasus ini yakni Alex Usman dan Zainal Soleman bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Saya datang ke sini supaya cepat selesai dan maju sidang biar ada efek jera. Saya senang juga dipanggil ke sini," terang Ahok sambil menambahkan, bahwa data untuk menunjang keterangannya lebih dulu dikirim ke penyidik.
Dua tersangka di kasus ini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik telah memeriksa beberapa saksi dari anggota DPRD DKI Jakarta dan distributor serta menyita barang bukti di sejumlah tempat.