TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Khusus Polda Metro Jaya menemukan uang miliaran rupiah di rekening pegawai harian lepas (PHL) atau honorer di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. PHL tersebut yakni atas nama MU, yang kini menjadi tersangka dugaan suap di instansi pemerintahan tersebut.
"Kami sudah buka rekeningnya, nilainya miliaran," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Polisi memeriksa MU lebih dalam. Pemeriksaan tersebut menyasar berupa aliran dana tersebut sampai pada kecurigaan seorang pegawai honorer yang memiliki uang cukup besar.
"Seorang PHL punya (uang) sebegitu besar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Rabu.
Dari keterangan MU, ternyata uang tersebut bukan punya dia seorang. Uang tersebut merupakan miliki oknum-oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus suap.
"Dia bercerita uang itu bukan punya dia. Uang ini adalah milik siapa-siapa sudah disebutkan," kata Krishna.
Kasus ini bermula dari kegeraman Presiden Joko Widodo terhadap "dwell time" atau masa tunggu bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok pada Rabu (17/6/2015) lalu. Pasalnya aktivitas tersebut dinilai cukup lama dan berdampak luas terhadap perekonomian di Indonesia.
Tito langsung menunjuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi untuk melakukan pengecekan di lapangan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata ditemukan sesuatu yang bermasalah yakni soal perizinan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain itu, dari paparan Hengki, Tito menyebut adanya unsur tindak pidana berupa penyuapan dan gratifikasi di perizinan Pelayanan Terpadu Satu Atap di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Tito kemudian membentuk Satgas Khusus yang diketuai Hengki dengan dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dari situ kemudian polisi bergerak dengan menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).
Setelah penggeledahan tersebut, polisi kemudian menangkap N seorang broker perempuan yang diduga terlibat kasus penyuapan di instansi pemerintahan tersebut. Tak berhenti di situ, dua orang dari Kementerian Perdagangan, yakni MU sebagai PHL dan I sebagai kasubdit di Kementerian Perdagangan juga turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Kahfi Dirga Cahya