Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggosok batu akik berinisial S (24) ditangkap polisi karena membawa lari anak perempuan di bawah umur berinisial W (16), tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Kapolsek Tambora Kompol, Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari ibu korban bernama Sri Muji Utami Ningsih melaporkan S telah membawa anaknya.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian mengetahui S berada di Jember, Jawa Timur. Lalu, aparat Polsek Tambora bekerjasama dengan Polres Jember menangkap tersangka.
"Kita bekerjasama dengan Polres Jember untuk menangkap tersangka," tutur Wirdhanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Wirdhanto menjelaskan, tersangka sengaja mengajak korban yang baru dikenalnya selama seminggu untuk menemui ayah pelaku di wilayah Kota Tua. Namun, tersangka membawa kabur korban ke kampung halamannya di Jember.
Atas perbuatan tersebut, tersangka S diamankan oleh aparat kepolisian. Dia diancam Pasal 332 KUHP Jo 333 KUHP tentang perbuatan melarikan seorang perempuan yang usianya belum dewasa, ancaman hukuman 9 tahun penjara.