TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi Satgas Khusus Polda Metro Jaya yang menangani kasus 'dwelling time', juga menyita rekening bank ketiga anak Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, Jumat (31/7/2015).
Penyitaan dilakukan saat penggeledahan rumah Partogi di Perum Mas Naga, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, tadi siang. Penggeledahan dimulai pukul 11.00 dan berakhir pukul 15.30.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan, mengatakan, pihaknya menyita rekening milik anaknya untuk mengetahui apakah aliran dana suap 'dwelling time' juga dilarikan ke anaknya atau tidak.
"Ada ATM juga kami sita, tapi kami tak mau sebut berapa saldonya," ucap Iwan kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com usai penggeledahan, sore tadi.
Iwan mengatakan, penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memenuhi seluruh unsur pidana dalam kasus suap yang menjerat Partogi. Polisi hendak mengetahui dipakai apa saja hasil uang yang diduga uang suap itu oleh Partogi.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Partogi jadi tersangka kasus suap 'dwelling time pada Kamis (30/7/2015).
Polisi mendapat barang bukti uang USD 42.000 yang diduga hasil suap dari sejumlah importir kepada Partogi.
EKASI -- Polisi Satgas Khusus Polda Metro Jaya yang menangani kasus 'dwelling time', juga menyita rekening bank ketiga anak Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, Jumat (31/7/2015).
Penyitaan dilakukan saat penggeledahan rumah Partogi di Perum Mas Naga, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, tadi siang. Penggeledahan dimulai pukul 11.00 dan berakhir pukul 15.30.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan, mengatakan, pihaknya menyita rekening milik anaknya untuk mengetahui apakah aliran dana suap 'dwelling time' juga dilarikan ke anaknya atau tidak.
"Ada ATM juga kami sita, tapi kami tak mau sebut berapa saldonya," ucap Iwan kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com usai penggeledahan, sore tadi.
Iwan mengatakan, penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memenuhi seluruh unsur pidana dalam kasus suap yang menjerat Partogi. Polisi hendak mengetahui dipakai apa saja hasil uang yang diduga uang suap itu oleh Partogi.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Partogi jadi tersangka kasus suap 'dwelling time pada Kamis (30/7/2015).
Polisi mendapat barang bukti uang USD 42.000 yang diduga hasil suap dari sejumlah importir kepada Partogi.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw