Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Polsek Jatinegara berhasil mengamankan empat dari 10 pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Angkatan Darat di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (1/8/2015) dini hari.
Mereka yang ditangkap adalah R, M, H, dan N. Polisi menangkap keempatnya yang diketahui sebagai sopir angkutan kota itu di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/8/2015).
Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faroq mengatakan, jumlah pelaku diduga mencapai 10 orang. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian keenam pelaku lainnya.
"Kita berhasil menangkap empat pelaku saat berada Terminal Bekasi. Salah satunya termasuk sopir yang terlibat langsung di angkot itu, si R," kata Umar di Polsek Jatinegara, Minggu (2/8/2015).
Saat kejadian pelaku memukul kepala korban menggunakan bangku kecil dari besi. Bangku yang masih menempel berkas darah korban itu sudah disita polisi. Satu orang korban yang terluka cukup parah di kepala langsung dibawa ke RS Hermina Jatinegara.
"Barang bukti yang digunakan berupa dingklik (tempat duduk) tambahan di dalam mikrolet itu, masih ada bercak darahnya. Satu korban saat ini masih dirawat di RSPAD Gatot Subroto," terang Umar.
Sebelum dikeroyok, kedua anggota TNI yakni Sertu Indra Lesmana (26) dan Kopda Indra Wahyudin (34) terserempet mikrolet yang dikemudikan R di lampu merah Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (1/8/2015) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dua korban tadi menanyakan surat-surat mobil yang dibawa R. Ia menjawab surat-suratnya tertinggal di Terminal Kampung Melayu dan kedua korban itu sampai di sana. Saat tiba di terminal, R justru berteriak seolah ditodong dua anggota TNI AD itu.
Teriakan R mengundang perhatian orang di sekitarnya, termasuk sopir dan kondektur angkutan di terminal. Tanpa dikomandoi, mereka ikut mengeroyok korban. Kendati belum ada laporan dari korban, polisi akan melakukan penyelidikan kasus ini.
"Pelaku terancam dikenakan pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," sambung Umar.