News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bongkar Muat Kapal

Iqbal: Partogi Mengaku Terima Suap

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menyebut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengakui dari awal bahwa dia menerima suap.

Penyuapan tersebut berkaitan dengan perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Partogi sejak awal ada pengakuan, tetapi akan kita dalami dan seterusnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Pendalaman tersebut dilakukan dengan mensinkronkan semua keterangan tersangka. Sekaligus menelaah lewat keterangan saksi-saksi lainnya.

"Termasuk memanggil saksi lain dan meningkatkan jadi tersangka kalau alat bukti cukup," kata Iqbal.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2015) kemarin, penyidik menemukan uang sebesar 40.000 dollar AS di meja R, seorang pegawai di Kemendag.

"Dari hasil penggeledahan kita temukan uang sejumlah 40.000 dollar, yang dikatakan uang itu bukan punya dia tetapi atasan dia atas nama P. Saudara Partogi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisari Besar Krishna Murti di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.

Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).

Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME.

Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Kemendag berinisial IM sebagai tersangka.

Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L sebagai tersangka.(Kahfi Dirga Cahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini