DKI Akan Hentikan Saluran Dana KJP Bila Disalahgunakan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) bila terbukti menyalahgunakan dana untuk kebutuhan pendidikan tersebut.
Hal tersebut menyusul temuan adanya transaksi penggunaan kartu tersebut di tempat yang tak terkait dengan pendidikan seperti tempat karaoke, SPBU, restoran, toko emas, dan toko elektronik.
"KJP yang tidak untuk kepentingan pendidikan akan dihentikan. Kita akan lihat kasusnya dan melakukan pemanggilan (terhadap penerimanya). Bisa saja dilaporkan ke polisi," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman di Balai Kota, Senin (3/8/2015).
Menurut Arie, adanya kebijakan pembatasan penarikan tunai untuk penetima KJP cukup efektif sehingga tak disalahgunakan. Misalnya, penerima KJP tingkat SD bisa menarik tunai Rp 50 ribu dalam dua minggu dan untuk tingkat SMP dan SMP dibatasi Rp 50 ribu. Bila tidak ada pembatasan, justru lebih repot memantau penggunaan dana 498 ribu penerima KJP.
"Intinya dengan sanksi yang keras dan kita publikasikan, akan kapok," sambung dia.
Pada dasarnya sosialiasi penggunaan KJP hanya untuk keperluan pendidikan masih terus perlu dilakukan. Bila masih ada yang menyelewngkannya, hal tersebut sebagai budaya lama masyarakat yang ingin mengambil seluruh dana KJP yang diterima.
Menurut Arie, tidak mungkin pula bila pengawasan dilakukan guru-guru sekolah untuk penggunaan dana KJP tersebut. Sehingga sistem pembatasan saat ini masih dianggap lebih baik. Meski ada penyimpangan angkanya kecil. Bila ada 148 ribu penerima KJP, paling tidak hanya sekitar nol koma nol sekian persen yang masih menyelewengkan dana untuk kepentingan pendidikan tersebut.
Selain itu, pembatasan lokasi transaksi nontunai bukan sebuah solusi. Dikatakannya justru penggunaan KJP secara nontunai harus dibuka seluas-luasnya agar mempermudah para siswa memanfaatkannya untuk kepentingan pendidikan.