TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polresta Bekasi Kota melakukan gelar perkara kasus meninggalnya Evan Christoper Situmorang (12), siswa kelas VII SMP Flora Pondok Ungu Permai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada atau tidak dugaan tindak pidana meninggalnya Evan.
"Hari ini akan di gelar kejadian perkara temuan-temuan yang sudah ditemukan penyidik. Kita akan menuju kepada 2 hal saja, ada atau tidak dugaan tindak pidana di situ atau penyebab kematiannya. Itu saja," ujar Kombes Pol M. Iqbal kepada wartawan, Selasa (4/8/2015).
Menurut Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut penyidik terlalu dini menyimpulkan terdapat tindak pidana dalam kasus meninggalnya Evan. Dia menilai diperlukan proses penyelidikan secara tepat.
Namun apabila ditemukan fakta, Evan meninggal dunia karena telah terjadi kelalaian dari sejumlah pihak selama menyelenggarakan Masa Orientasi Siswa (MOS), maka penyidik akan menjerat pelaku menggunakan pasal 359 KUHP.
"Dan pasal yang di peruntukan banyak tetapi kalau misalnya katakanlah ini karena lalai itu bisa 359 KUHP. Ya, kita melihat dulu maka dari itu proses penyelidikan belum selesai," katanya.