Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona menghentikan penyelidikan kasus meninggalnya Evan Cristopher Situmorang (12), siswa kelas VII SMP Flora Pondokungu.
Dia menegaskan penyelidikan kasus dihentikan mulai Rabu (5/8/2015). Hal ini karena penyelenggaraan Masa Orientasi Siswa (MOS) tidak menyebabkan Evan meninggal dunia.
Menurut Daniel, Evan meninggal dunia karena menderita penyakit jantung. Dia mengembuskan napas terakhir di rumahnya pada Jumat (31/7/2015).
"Meninggalnya Evan tidak terkait MOS. Meninggalnya almarhum pada 31 juli di rumah. Dia sakit jantung," ujar Kombes Pol Daniel saat dihubungi, Rabu (5/8/2015).
Dia menjelaskan, ada empat orang saksi melihat dan memberikan pertolongan kepada Evan. Dia sempat dibawa ke rumah sakit Citra Harapan. Namun sesampai di tempat itu dokter menyatakan Evan telah meninggal dunia.
Di rumah sakit, dokter menyatakan Evan telah meninggal dunia selama 45 sampai 50 menit. Apabila ditarik mundur, maka kata Kombes Pol Daniel, Evan mengembuskan napas terakhir di rumah.
"Sampai di rumah sakit sudah jadi mayat, tetapi dokter masih cek jantung. Itu 45-50 menit sejak meninggalnya kalau ditarik mundur ada di rumah almarhum," kata dia.
Dia menambahkan apabila ada sejumlah pihak meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan, maka Polres Bekasi Kota tidak akan melakukan hal tersebut.