Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengembangkan kasus pembunuhan terhadap Hayriantira (37), eks asisten Presiden Direktur XL Axiata.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan penyidik mencari alat bukti untuk membuat titik terang kasus tersebut.
Dia menilai keterangan tersangka Andy Wahyudi alias AW (38) belum cukup. Sebab, keterangan AW selalu berubah-ubah. Ia dianggap berbelit-belit dan mencla-mencle
"Kami tidak bisa menjadikan keterangan AW sebagai patokan karena berubah-berubah. Dia mengaku membunuh, tetapi tidak bisa menjadi patokan," kata M. Iqbal saat dihubungi, Minggu (9/8/2015).
Aparat kepolisian belum dapat menjerat AW pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP. Menurut M. Iqbal, hal ini karena alat bukti belum lengkap.
"Belum. Karena alat bukti belum lengkap. Ya itu yang masih kami selidiki. Doakan saja cepat yak," tambahnya.