News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Asisten Presdir XL

Pembunuh Asisten Bos XL Diperiksa Pakai Lie Detector

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AK alias AW (38), tersangka pembunuh Hayriantira, mantan pegawa perusahaan telekomunikasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Andy Wahyudi alias AW (38) dengan menggunakan alat lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan alat lie detector digunakan karena keterangan Andy berubah-ubah. Sehingga tidak bisa menjadi patokan, walaupun dia mengaku membunuh.

"Pemeriksaan ini untuk menguatkan alat bukti yang kita miliki," ujar M. Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Senin (10/8/2015).

Aparat kepolisian telah menetapkan Andy sebagai tersangka kasus pembunuhan Hayriantira alias Rian (37), asisten Presiden Direktur XL, sesuai pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

Menurut M. Iqbal, alat bukti di antaranya keterangan saksi dan keterangan tersangka, persesuaian alat bukti ditemukan di lokasi, yaitu berupa CCTV.

Perbuatan tersebut membuat tersangka AW terancam pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Sekarang penyidik telah mendalami, karena penyidikan terus berlangsung dan pendalaman serta pengembangan kasus ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini