News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pria Ini Leluasa Mencuri Barang dari Gudang yang Dijaganya

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua warga Warakas I Gang 24, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rahmat Wijaya (27) dan Syayid Muhammad (32) yang berstatus sekuriti PT. Astra Daihatsu Motor, ditangkap polisi karena diduga mencuri suku cadang milik perusahaannya.

Tribunnews.com, Jakarta - Pelaku pencurian, Rahmat Wijaya (27) dan Syayid Muhammad (32), warga Warakas I Gang 24, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap kepolisian. Kedua pelaku yang bertugas sebagai sekuriti itu justru mencuri di gudang suku cadang milik PT Astra Daihatsu Motor (ADM), sejak sebulan terakhir.

"Keduanya nekat mencuri beberapa suku cadang di gudang milik bosnya," ujar Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Tumpak Simangunsong, Senin (10/8/2015).

Kepada polisi, kedua sekuriti tersebut mengaku bertugas di sebuah gudang PT NSI milik ADM, di Jalan Gaya Motor III, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pasalnya, pelaku hanya beraksi berdua menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX nopol B 4783 KED untuk antar jemput barang.

Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, petugas pun mendapat momen yang tepat untuk membekuk keduanya, Sabtu (9/8/2015) malam. Saat itu, polisi mengikuti pergerakan keduanya yang hendak beraksi di gudang milik ADM. Keduanya terlihat membawa di tas hitam berisi suku cadang jenis arm assy (lengan ayun) dan dibawa menggunakan sepeda motor Jupiter MX.

Polisi pun membuntuti keduanya hingga ke kediaman mereka di kawasan Warakas. Dengan barang bukti di tangan, keduanya pun tak dapat mengelak saat ditangkap polisi. Dari dalam tas tersebut ditemukan 8 set dengan ayun siap pasang yang diambil dari Gudang ADM.

"Satu set biasa dijual hingga Rp 2,5 juta. Total kerugian sekira Rp 20 juta. Itu belum termasuk spare part yang dicuri sebelumnya," bebe Simangunsong.

Saat ini, seluruh barang bukti baik suku cadang dan sepeda motor yang digunakan pelaku, telah diamankan di Mapolsek Tanjung Priok. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman jeratan pasal maksimal 7 tahun penjara.
(Tangguh Sipria Riang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini