TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian membantah melakukan praktek gratifikasi dalam impor garam.
Kementerian Perindustrian mengaku hanya memberikan rekomendasi dari pelaku usaha kepada Kementerian Perdagangan agar bisa melakukan impor.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Harjanto menegaskan pihaknya sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan.
Semua rekomendasi impor garam yang diberikan Kementerian Perindustrian, menurut Harjanto sudah diperiksa oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Salah persepsi kita mengimpor suatu yang ilegal, itu yang saya sayangkan," ujar Harjanto di kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (11/8/2015).
Menanggapi penggeledahan oleh Polda Metro Jaya terkait impor garam PT Unichem Candi Indonesia kemarin Senin (10/8), Harjanto menjelaskan memang terjadi kenaikan dari tahun lalu sebesar 55 ribu ton menjadi 82.500 ton.
Harjanto memaparkan pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan, mengingat tak ada batasan impor untuk garam industri. Hal yang perlu dilihat, menurut Harjanto adalah kelengkapan dan kebenaran dokumen izin impor dari Unichem Candi Indonesia.
"Garam industri tidak diproduksi di sini rata-rata. Importir produsen umumnya yang ngasih kemana-mana (garam), dia punya kontrak (importir) untuk kebutuhannya," ungkap Harjanto.
Dalam pelaksanaannya, PT Unichem Candi Indonesia mengimpor garam sebesar 64.804 ton. Dengan realisasi yang berbeda dari yang diinginkan, Harjanto menjelaskan bahwa urusan tersebut sudah berada di wilayah Kementerian Perdagangan.
"Jangan bias garam ya garam, bedanya impor sama lokal, padahal secara teknis belum diproduksi secara masal," kata Harjanto.