News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahrul Gelap Mata Terus Ditagih Utang Investasi Bodong

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dengan berjalan pincang, Bahrul Ulum (29), berjalan pelan-pelan digiring polisi saat rilis pengungkapan kasus pembunuhan dengan modus penipuan investasi bodong di Mapolda Metro Jaya.

Bahrul berjalan pincang karena kaki sebelah kiri terluka akibat ditembak oleh polisi.

Bahrul tersangka pelaku pembunuhan Musyawarah (37), wanita yang ditemukan mengambang di pertamb‎akan Nagreg, Balaraja, Tangerang.

Bahrul merasa kesal saat Musyawarah menagih utang sebesar Rp 50 juta atas investasi yang dijanjikan oleh Bahrul.

Wanita yang pernah bekerja di instansi Tenaga Kerja di Pemerintahan. Sehingga, korban percaya dengan investasi bodong berkedok Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di sebuah Pemerintaha Kota.

"Saya kesal saja ditagih utang," kata pria yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap itu, Rabu (12/8/2015).

Bahrul tidak terlalu banyak bicara ketika awak media menanyakan investasi APBD itu. Pasalnya, memang bisnis yang dimoduskan kepada korban adalah hanya bohong belaka.

"Saya kerja serabutan aja dan tidak punya uang," tutur Bahrul.

Utang-Piutang Rp 50 Juta

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda ‎Metro Jaya menuturkan, peristiwa pembunuhan wanita warga Jakarta Utara itu terungkap setelah ada warga yang merasa kehilangan sanak saudaranya.

Ternyata setelah dicocokkan dengan identitas korban yang ditemukan tenggelam di sebuah tambak ternyata benar korban adalah Musyawarah (37).

"Korban hilang selama 24 hari dan pada tanggal 24 Juni ditemukan warga. Korban ditenggelamkan oleh pelaku untuk menghilangkan barang bukti," kata Krishna.

Cara menenggelamkan pelaku, kata Krishna, dengan dada ditaruh batu dan kaki diikat. Sehingga, korban bisa tenggelam.

Namun, saat air di tambak surut, mayat itu langsung ditemukan warga sekitar.

Bahrul sempat tidak mengakui perbuatan saat diperiksa menjadi saksi di Mapolsek Balaraja.

Namun, penyidik dari Resmob Polda Metro Jaya memiliki cukup bukti untuk menangkap Bahrul. Akhirnya, pada tanggal 11 Agustus 2015, Bahrul mengakui perbuatannya yang membunuh korban.

"‎Masalahnya ternyata utang piutang. Di mana tersangka menawarkan kerjasama bisnis terhadap korban. Namun, bisnis itu tidak kunjung membuahkan hasil. Akhirnya korban menagih dan malah langsung dibunuh korban," kata Krishna.

Pembunuhan itu dengan cara memukul di bagian rahang sebelah kanan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan ‎diri.

Saat itu, pelaku ingin membangunkan tapi korban tetap tidak bergerak. Untuk menghilangkan jejak akhirnya korban menenggelamkan korban ke sebuah empang.

"Setelah korban tenggelam korban mengambil tas korban berisikan alat komunikasi dan uang tunai sebesar Rp 450.000," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Bahrul diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.Ditangkap

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Resmob Polda Metro Jaya dan Polsektro Balaraja meringkus seorang pemuda bernama Bahlul Ulum (33) terkait kasus pembunuhan dan pencurian yang dilakukannya terhadap seorang wanita bernama Musyarafah (37).

Untuk diketahui, Musyarafah ditemukan tewas di dasar sebuah empang di Kampung Nagreg, Balaraja, Kabupaten Tangerang sekitar dua bulan silam pada akhir bulan Juni.

Musyarafah tewas dengan cara ditenggelamkan di dalam empang sedalam satu meter tersebut.

Pada tubuh Musyarafah, polisi juga menemukan batako yang diduga digunakan sebagai pemberat supaya jenazah korban tidak muncul ke permukaan.

Jenazah Musyarafah sendiri ditemukan pada 26 Juni lalu, saat kondisi empang sedang surut oleh warga sekitar.

Kapolsektro Balaraja, Komisaris Murodin membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

"Pelaku sudah ditangkap Selasa (11/8/2015) tengah malam tadi oleh Resmob Polda dan Polsektro Balaraja," kata Murodin.

Murodin mengatakan, Bahlul diringkus di rumahnya, di Kampung Piruang RT 04/01, Desa Patrasana.

"Kasus ditangani Resmob Polda Metro Jaya," kata Murodin. (Bintang Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini