TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Jl Adyaksa Raya Nomor 20, Jakarta Selatan. Penggerebekan membuat rumah salah seorang jaksa di Kejaksaan Agung rusak.
Rumah berada di belakang tempat yang dilakukan penggerebekan. Kerusakan terjadi di atap asbes di teras rumah. Melihat rumah rusak, jaksa memerintahkan salah satu staff bernama Eko Junaidi Salam untuk mempertanyakan kerusakan kepada aparat kepolisian.
Pada Kamis (20/8/2015), Eko mendatangi rumah di Jl Adyaksa Raya Nomor 20. Dia sempat bersitegang dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.
"Saya kaget melihat bangunan rusak. Saya ingin tahu kejadian kenapa sampai rusak. Saya tahu kejadian pukul 14.00 WIB. Saya ingin klarifikasi dan ketemu saja sama polisi," tutur Eko ditemui di Jl Adyaksa Raya Nomor 20.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Eko, kerusakan terjadi karena ada salah seorang WNA Tiongkok kabur dari rumah di Jl Adyaksa Raya Nomor 20. Dia loncat, lalu, kaki terkena asbes di rumah jaksa tersebut.
"Katanya ada yang loncat. Loncat kaki terluka," kata Eko. Dia mengaku permasalahan tersebut dapat ditempuh melalui jalan damai.