Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang menggagalkan pengiriman calon pekerja migran ilegal (PMI) ilegal ke Kamboja.
Total ada 14 orang CPMI ilegal yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Sementara, dua orang yang memberangkatkan para korban berinisial MZ dan PJ juga berhasil ditangkap.
"Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam "Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural" yang digelar Polresta Bandara Soetta," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Seokarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi dalam keterangan, Senin (16/9/2024).
Dia merinci kronologi pengungkapan kasus penyaluran CPMI ilegal ini.
Awalnya pada Rabu (11/9/2024), pihaknya mendapati delapan orang CPMI ilegal di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah melakukan pemeriksaan, dua hari selanjutnya tepatnya pada Jumat (13/9/2024), pihak kepolisian kembali mengamankan satu CPMI Ilegal beserta dua pelaku yang memberangkatkan para korban.
Selanjutnya, pada Sabtu (14/9/2024), petugas berhasil mengamankan dua CPMI ilegal di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta.
Baca juga: Bukan Bebas, Terdakwa Kasus Landak Jawa I Nyoman Sukena Berstatus Tahanan Rumah
Masih pada hari yang sama yakni pada malam harinya, pihak kepolisian mengamankan tiga CPMI ilegal di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri," jelasnya.
Reza mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para CPMI ilegal itu mengaku ditawari sejumlah pekerjaaan di Kamboja.
Pekerjaan yang dijanjikan mulai sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran, petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.
"Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan," jelasnya.
Dua Penyalur Tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK)-Kuala Lumpur Malaysia (KUL)-Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI ilegal.
"Untuk para CPMI ilegal yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," ungkapnya.
Baca juga: Reza Indragiri Tak Mau Kesalahan Kasus Vina Terulang di Gadis Penjual Gorengan, Kerja Polisi Disorot
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," tukasnya.